Senin, 07 Maret 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU

 PENGERTIAN PENGHULU
Penghulu adalah Pegawai negeri sipil sebagai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)

TUGAS POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah / rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005  )  

Kamis, 25 Februari 2016

NIKAH SIRI DALAM PANDANGAN ISLAM



Fenomena nikah siri dikalangan masyarakat kita dewasa ini seakan menjadi permasalahan yang tak ada ujungnya. Disatu sisi ada keinginan bahwa bahtera pernikahan yang  dibangun pelaku nikah siri  diupayakan pada tujuan menjaga kehormatan diri serta terlepasnya mereka dari segala bentuk fitnah dan keterjebakan pada perbuatan zina. Namun pada satu sisi mereka tidak mau direpotkan dengan permasalahan administrasi kenegaraan yang pada gilirannya harus berbenturan dengan permasalahan lainnya, terlebih jika hal itu dilakukan oleh mereka yang memutuskan untuk mengambil langkah poligami (baca :  beristeri lebih dari satu). Kenyataan tersebut

Rabu, 24 Februari 2016

PROSEDUR PENERBITAN SK DKM



PROSEDUR PENERBITAN SK DKM
TINGKAT KECAMATAN
SK DKM tingkat kecamatan dikeluarkan melalui SK bersama antara Kepala KUA Kecamatan dan Ketua MUI Kecamatan.